Daftar Harga Rumah Murah Bebas PPN 9 Zona Wilayah Indonesia Sesuai PMK 2014 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah untuk rakyat akan segera dikeluarkan. Revisi aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan, M Chatib Basri. Lihat juga Gambar Desain Kamar Tidur Minimalis.
Draf PMK itu sudah ditandatangani dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk segera dikeluarkan nomornya.
Dalam PMK sebelumnya, penjualan rumah murah yang tidak kena PPN dibagi berdasarkan empat zona. Dalam aturan baru yang akan dikeluarkan ini, zonanya diperluas.
"Sudah saya tandatangani, jadinya sembilan zona," ujar Chatib, Kamis 12 Juni 2014.
Di Gedung DPR, Rabu 11 Juni 2014, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, batas harga termurah di kesembilan zona itu yang tidak kena pajak yaitu seharga Rp105 juta. Sedangkan harga yang termahal ditetapkan Rp165 juta.
Berikut harga rumah murah tahun 2014 di kesembilan zona yang tidak kena PPN 10 persen:
1. Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) seharga Rp105 juta.
2. Sumatara (tidak termasuk Bangka Belitung) seharga Rp105 juta.
3. Kalimantan sekitar Rp118 juta.
4. Sulawesi seharga Rp110 juta.
5. Maluku dan Maluku Utara seharga Rp120 juta.
6. Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp120 juta.
7. Papua dan Papua Barat seharga Rp165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung seharga Rp110 juta.
9. Jabodetabek seharga Rp120 juta.
"Yang termahal Papua karena mahal, semen aja mahal, di Papua itu sampai Rp165 juta itu masih bisa bebas PPN," tambahnya.
Fuad mengungkapkan, nantinya PMK tersebut tidak hanya mengatur batas harga rumah murah yang dijual pada tahun ini. PMK tersebut berlaku selama lima tahun ke depan.
Dia menjelaskan, setiap tahunnya batas harga rumah murah tidak kena PPN akan secara otomatis dinaikan sesuai dengan perkembangan harga tanah dan bahan baku material yang digunakan.
"Kami sudah nentuin ke depannya langsung, dulu kan setahun-setahun, nanti berubah terus PMKnya, mendingan langsung aja dinaikin," ujarnya.
Dia menegaskan, PMK ini dikeluarkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh tiga kementerian terkait. Yaitu, Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Yang untuk rusunami (rumah susun sederhana milik) belum, karena harus pakai Peraturan Pemerintah (PP)," tegasnya.
Demikian info terbaru peraturan menteri keuangan Daftar Harga Rumah Murah Bebas PPN 9 Zona Wilayah Indonesia PMK 2014.
Tag :
Gambar Rumah,
Rumah Murah
0 Komentar untuk "Daftar Harga Rumah Murah Bebas PPN 9 Zona Wilayah Indonesia PMK 2014"